



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
SENAT GIZI AKKES ANDALUSIA JAKARTA
JL. INSPEKSI SALURAN BLOK C IV KALIMALANG JAKARTA TIMUR TELP/FAX. ( 021 ) 850 6158
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Sadar bahwa ahli gizi dinegara Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk turut mengisi kemerdekaan bangsa yang berdasarkan pancasila dan berdasarkan UUD 1945.dengan membina masyarakat yang sehat jasmaniah dan rohaniah.khususnya kesehatan dan kesejahtraan dengan martabat dan tradisi luhur pekerja pelayanan gizi.
Yaitu untuk mendapat derajat pengabdian setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya dalam usaha meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat Indonesia,maka seluruh mahasiswa akademi gizi Andalusia perlu dipersatukan dalam dalam satu organisasi yang bernaung dibawah SENAT Gizi Andalusia.Untuk mencapai cita – cita maksud dan tujuan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
BAB II
NAMA,SIFAT,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
.
BAB III
AZAZ
Pasal 3
SENAT Berazas Pancasila
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI
SENAT bertujuan ikut serta dalam :
Pasal 5
MISI
Untuk mencapai tujuan SENAT adalah:
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Yang menjadi anggota SENAT adalah mahasiswa yang terdaftar pada Akes Andalusia terdiri dari :
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 7
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan SENAT diperoleh dari :
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9
Perubahan anggaran dasar diputuskan oleh KONMAGIA
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Pembubaran organisasi diputuskan oleh KONMAGIA Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Hal - hal yang belum diatur dalm anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
***
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
1. Organisasi ini adalah suatu himpunan mahasiswa akademi gizi AKKes Andalusia yang lebih dikenal dengan nama SENAT yang berkedudukan di AKKes Andalusia Jakarta timur.
2. SENAT merupakan organisasi kemahasiswaan yang mengarah pada aspek kesehatan dan bukan sebagai organisasi social politik .
3. SENAT berada dibawah naungan akkes andalusia Jakarta timur pada Tanggal … …… 2009 yang kemudian dikenal sebagai hari jadi SENAT.
BAB II
ORGANISASI
3. Pengurus harus berasal dari mahasiswa – mahasiswi gizi Andalusia.
4. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, kampus, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangganya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal IV
Anggota SENAT adalah mahasiswa gizi AKKes andalusia jakarta.
Pasal V
Anggota SENAT terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan.
1. Anggota Biasa adalah anggota SENAT yang tidak termasuk dalam kepengurusan SENAT .
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota SENAT yang termasuk dalam kepengurusan SENAT .
3. Anggota kehormatan adalah alumni mahasiswa/i gizi AKKes Andalusia.
Pasal VI
Keanggotaan SENAT berlaku selama menjadi mahasiswa aktif AKKes andalusia.
Pasal VII
Anggota SENAT tidak berlaku jika:
1. Mengundurkan diri dari SENAT dengan syarat membuat surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua SENAT dan tembusan kepada Direktur D3 Gizi andalusia yang ditandatangani oleh Ketua SENAT, Sekretaris SENAT, Bendahara SENAT, Direktur D3 Gizi andalusia dan dirinya sendiri.
2. Diberhentikan melalui Sidang Umum ataupun Sidang Istimewa dikarenakan satu dan lain hal.
3. Terlibat atau pelaku tindak pidana dan narkoba.
4. Meninggal dunia.
5. Anggota telah dicabut/habis masa aktif kemahasiswaannya di AKKes andalusia.
6. SENAT dibubarkan.
Pasal VIII
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik AKKes andalusia
2. Menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AKKes andalusia dan ART SENAT dan segala peraturan yang berlaku di AKKes andalusia jakarta.
3. Menunjukkan kesungguhan dalam profesi ahli gizi dan visi misi SENAT.
4. Menjaga nama baik SENAT, AKKES ANDALUSIA dan almamater.
5. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan SENAT.
6. Membayar iuran wajib SENAT.
Pasal IX
Hak Anggota
1. Memiliki kartu anggota SENAT.
2. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari SENAT dan AKKes Andalusia
3. Menyampaikan pendapatnya baik lisan maupun tulisan yang berupa usul, pertanyaan atau penyataan kepada Pengurus SENAT.
4. Diikutsertakan dalam setiap kegiatan SENAT.
5. Memilih atau dipilih dalam permusyawaratan.
6. Mengundurkan diri dari keanggotaan SENAT dengan persyaratan yang diatur pada ketentuan yang sudah berlaku.
Pasal X
Sanksi-Sanksi Anggota
1. Sanksi diberikan pada anggota yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam AKKES ANDALUSIA atau ART SENAT.
2. Sanksi berupa peringatan secara lisan maupun tulisan.
3. Sanksi berupa pencabutan keanggotaan SENAT setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan untuk jenis kesalahan yang sama dan diumumkan kepada seluruh anggota.
4. Sanksi pada ayat 2 dilakukan oleh Dewan Pertimbangan.
5. Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh Dewan Pertimbangan saat Sidang Istimewa atau Sidang Umum.
6. Sanksi yang diberikan harus dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pertimbangan pada saat Sidang Umum.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal XI
Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan adalah 3 orang anggota SENAT yang dipilih melalui Sidang Umum dengan masa jabatan satu periode kepengurusan dan sesudahnya masih dapat dipilih kembali.
Tugas Dewan Pertimbangan adalah :
1. Mengawasi seluruh elemen internal SENAT agar berjalan sesuai ART SENAT.
2. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar.
3. Mengadakan Sidang Umum SENAT dan Sidang Istimewa SENAT.
4. Bertanggungjawab kepada Sidang Umum SENAT.
Pasal XII
Dewan Pelaksana
Dewan Pelaksana adalah Anggota Luar Biasa SENAT yang mempunyai struktur organisasi dan dipilih melalui Sidang Umum maupun Sidang Istimewa. Adapun Struktur Organisasi SENAT, adalah sebagai berikut:
1. Ketua SENAT
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Humas
5. Tim
Pasal XIII
Tim
Tim merupakan kelengkapan organisasi yang memiliki tugas spesifik.
Pasal XIV
Hak dan Kewajiban Ketua SENAT
1. Ketua SENAT bertanggungjawab terhadap AKKES ANDALUSIA / ART SENAT
2. Melaksanakan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan SENAT
3. Ketua SENATdipilih melalui Sidang Umum dengan masa jabatan satu periode kepengurusan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4. ketua SENAT dapat dipilih 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan.
5. Mengangkat Sekretaris, Bendahara, Koordinator Tim dan Anggota Tim.
6. Menyusun program kerja satu periode kepengurusan SENAT
7. Membangun koordinasi dan komunikasi internal dan eksternal SENAT.
8. Bertanggungjawab kepada Sidang Umum SENAT dan AKKES ANDALUSIA
9. Meminta pertanggungjawaban kerja Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Tim.
10. Ketua SENAT adalah mahasiswa – mahasiswi akedemi gizi andalusia
Pasal XV
Tugas Sekretaris
1. Bertanggungjawab atas sekretariat, fasilitas, pengarsipan dan pendokumentasian SENAT.
2. Membantu Ketua SENAT dalam menentukan kebijakan organisasi.
3. Mengkoordinasi langsung Tim Kesekretariat.
4. Bertindak sebagai wakil ketua dalam permusyawaratan maupun administarasi ketika ketua berhalangan hadir.
5. Membuat struktur Dewan Pelaksana.
6. Pengadaan perlengkapan kesekretariatan.
7. Inventarisasi Barang.
8. Bertanggungjawab kepada Ketua SENAT
Pasal XVI
Tugas Bendahara
1. Membantu Ketua SENAT dalam menentukan kebijakan keuangan
2. Mengkoordinasi langsung Tim Pelaksana
3. Mengalokasikan dana kepada masing-masing tim.
4. Melakukan pengajuan Anggaran Keuangan SENAT
5. Membuat laporan keuangan secara berkala.
6. Melakukan penarikan iuran wajib.
7. Meminta pertanggungjawaban pengelolaan penggunaan keuangan kegiatan kepada Pengurus maupun panitia kegiatan.
8. Bertanggungjawab kepada Ketua SENAT
Pasal XVII
Pembebastugasan dan Pemberhentian
1. Pengurus berhenti menjabat jika hilang keanggotaannya sesuai dengan ketentuan berlaku
2. Posisi pengurus yang kosong harus segera diganti dengan anggota lainnya melalui Sidang Umum.
Pasal XVIII
Masa kepengurusan
BAB V
Keuangan
Pasal XIX
Pasal XX
Aturan Anggaran Keuangan SENAT
1. Anggaran Keuangan SENAT adalah semua pemasukan dan pengeluaran SENAT dalam satu tahun kepengurusan
2. Bendahara wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban Anggaran Keuangan SENAT pada Sidang Umum diakhir masa jabatannya.
3. Anggaran Keuangan mencakup:
a. Pemasukan:
i. Iuran Wajib SENAT
ii. Sumbangan - sumbangan halal yang tidak mengikat.
iii. Dana kemahasiswaan untuk bidang praktek akkes andalusia jakarta.
iv. Usaha – usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan ART SENAT.
b. Pengeluaran:
i. Kegiatan SENAT
ii. Administrasi SENAT
iii. Komunikasi SENAT
iv. Pengeluaran lain – lain.