Rabu, 13 Mei 2009

SEMINAR PEMUDA SIAGA BENCANA





HASIL KEGIATAN HARI GIZI NASIONAL







AD/ADRT SENAT GIZI ANDALUSIA

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA

SENAT GIZI AKKES ANDALUSIA JAKARTA

JL. INSPEKSI SALURAN BLOK C IV KALIMALANG JAKARTA TIMUR TELP/FAX. ( 021 ) 850 6158

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Sadar bahwa ahli gizi dinegara Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk turut mengisi kemerdekaan bangsa yang berdasarkan pancasila dan berdasarkan UUD 1945.dengan membina masyarakat yang sehat jasmaniah dan rohaniah.khususnya kesehatan dan kesejahtraan dengan martabat dan tradisi luhur pekerja pelayanan gizi.

Yaitu untuk mendapat derajat pengabdian setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya dalam usaha meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat Indonesia,maka seluruh mahasiswa akademi gizi Andalusia perlu dipersatukan dalam dalam satu organisasi yang bernaung dibawah SENAT Gizi Andalusia.Untuk mencapai cita – cita maksud dan tujuan tersebut.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

  1. Yang dimaksud dengan mahasiswa akademi gizi andalausia adalah mahasiswa akademi gizi yang terdaftar di AKKES ANDALUSIA.
  2. Yang dimaksud dengan SENAT adalah suatu organisasi yang mewadahi seluruh mahasiswa/i akademi gizi Andalusia untuk mengeluarkan aspirasi,kreasi dan idiologi.

BAB II

NAMA,SIFAT,KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 2

  1. Organisasi ini adalah himpunan mahasiswa gizi andalusia disingkat yang lebih dikenal dengan nama SENAT GIZI AKKes Andalusia

.

  1. SENAT adalah satu-satunya organisasi mahasiswa profesi ahli gizi indonesia yang bernaung dibawah AKKES ANDALUSIA
  2. SENAT didirikan pada tanggal.................................................
  3. SENAT didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB III

AZAZ

Pasal 3

SENAT Berazas Pancasila

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 4

VISI

SENAT bertujuan ikut serta dalam :

  1. Peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
  2. Pengembangan ilmu gizi.
  3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5

MISI

Untuk mencapai tujuan SENAT adalah:

  1. Membantu para mahasiswa dalam membina dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gizi di Indonesia
  2. Berperan serta dalam memberikan pengertian pembinaan, dan pelaksanaan pendidikan ilmu kesehatan gizi masyarakat.
  3. Melaksanakan usaha – usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar SENAT

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Yang menjadi anggota SENAT adalah mahasiswa yang terdaftar pada Akes Andalusia terdiri dari :

  1. Anggota biasa.
  2. Anggota luar biasa.
  3. Anggota kehormatan.

BAB VI

ORGANISASI

Pasal 7

  1. Organisasi SENAT terdiri dari badan Legislatif.
  2. Badan Legislatif adalah kongres mahasiswa gizi ANDALUSIA ( KONMAGIA ).
  3. SENAT adalah organisasi Internal kampus.

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 8

Kekayaan SENAT diperoleh dari :

  1. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
  2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak meningkat.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 9

Perubahan anggaran dasar diputuskan oleh KONMAGIA

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 10

Pembubaran organisasi diputuskan oleh KONMAGIA Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 11

Hal - hal yang belum diatur dalm anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

***

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA

BAB I

NAMA, SIFAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini adalah suatu himpunan mahasiswa akademi gizi AKKes Andalusia yang lebih dikenal dengan nama SENAT yang berkedudukan di AKKes Andalusia Jakarta timur.

2. SENAT merupakan organisasi kemahasiswaan yang mengarah pada aspek kesehatan dan bukan sebagai organisasi social politik .

3. SENAT berada dibawah naungan akkes andalusia Jakarta timur pada Tanggal … …… 2009 yang kemudian dikenal sebagai hari jadi SENAT.

BAB II

ORGANISASI

Pasal lI

  1. Masa bakti pengurus hanya satu tahun, setelah itu dapat dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Direktur D3 Gizi Andalusia.
  2. Masa bakti pengurus dimulai dari tanggal …. ………dan diakhiri ….. ……. tahun berikutnya.

3. Pengurus harus berasal dari mahasiswa – mahasiswi gizi Andalusia.

4. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, kampus, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

5. pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan Anggaran Dasar / Rumah Tangganya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.

Pasal lII

Lambang

  1. Wadah adalah tempat menampung seluruh aspirasi , kreasi dan ideologi mahasiswa/i akademi gizi andalusia jakarta.
  2. Berwarna putih , dimana SENAT mahasiswa/i gizi andalusia merupakan suatu organisasi yang tulus dan ikhlas dan berusaha secara sehat untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.
  3. Tangan menggambarkan suatu usaha yang akan dan harus dilaksanakan secara tulus dan ikhlas.
  4. Lambang PUGS merupakan keseimbangan pola hidup sehat dalam kebutuhan sehari – hari
  5. Swasta harena adalah pengertian dari masyarakat sehat
  6. Warna biru merupakan lambang kedamaian , sehat , bersih , nyaman , teduh dan ketenangan.
  7. Lingkaran penuh merupakan saling keterikatan , keterpaduan serta saling melengkapi.
  8. Warna hijau yang berarti sehat , dianggap sebagai kesembuhan yang luar biasa karena menyeimbangkan suhu dan energi tubuh serta merangsang proses pemikiran belajar.
  9. Pita berwarna kuning merupakan simbol SENAT mahasiswa/i gizi andalusia yang sangat berharga.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal IV

Anggota SENAT adalah mahasiswa gizi AKKes andalusia jakarta.

Pasal V

Anggota SENAT terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan.

1. Anggota Biasa adalah anggota SENAT yang tidak termasuk dalam kepengurusan SENAT .

2. Anggota Luar Biasa adalah anggota SENAT yang termasuk dalam kepengurusan SENAT .

3. Anggota kehormatan adalah alumni mahasiswa/i gizi AKKes Andalusia.

Pasal VI

Keanggotaan SENAT berlaku selama menjadi mahasiswa aktif AKKes andalusia.

Pasal VII

Anggota SENAT tidak berlaku jika:

1. Mengundurkan diri dari SENAT dengan syarat membuat surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua SENAT dan tembusan kepada Direktur D3 Gizi andalusia yang ditandatangani oleh Ketua SENAT, Sekretaris SENAT, Bendahara SENAT, Direktur D3 Gizi andalusia dan dirinya sendiri.

2. Diberhentikan melalui Sidang Umum ataupun Sidang Istimewa dikarenakan satu dan lain hal.

3. Terlibat atau pelaku tindak pidana dan narkoba.

4. Meninggal dunia.

5. Anggota telah dicabut/habis masa aktif kemahasiswaannya di AKKes andalusia.

6. SENAT dibubarkan.

Pasal VIII

Kewajiban Anggota

1. Menjunjung tinggi nama baik AKKes andalusia

2. Menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AKKes andalusia dan ART SENAT dan segala peraturan yang berlaku di AKKes andalusia jakarta.

3. Menunjukkan kesungguhan dalam profesi ahli gizi dan visi misi SENAT.

4. Menjaga nama baik SENAT, AKKES ANDALUSIA dan almamater.

5. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan SENAT.

6. Membayar iuran wajib SENAT.

Pasal IX

Hak Anggota

1. Memiliki kartu anggota SENAT.

2. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari SENAT dan AKKes Andalusia

3. Menyampaikan pendapatnya baik lisan maupun tulisan yang berupa usul, pertanyaan atau penyataan kepada Pengurus SENAT.

4. Diikutsertakan dalam setiap kegiatan SENAT.

5. Memilih atau dipilih dalam permusyawaratan.

6. Mengundurkan diri dari keanggotaan SENAT dengan persyaratan yang diatur pada ketentuan yang sudah berlaku.

Pasal X

Sanksi-Sanksi Anggota

1. Sanksi diberikan pada anggota yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam AKKES ANDALUSIA atau ART SENAT.

2. Sanksi berupa peringatan secara lisan maupun tulisan.

3. Sanksi berupa pencabutan keanggotaan SENAT setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan untuk jenis kesalahan yang sama dan diumumkan kepada seluruh anggota.

4. Sanksi pada ayat 2 dilakukan oleh Dewan Pertimbangan.

5. Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh Dewan Pertimbangan saat Sidang Istimewa atau Sidang Umum.

6. Sanksi yang diberikan harus dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pertimbangan pada saat Sidang Umum.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal XI

Dewan Pertimbangan

Dewan Pertimbangan adalah 3 orang anggota SENAT yang dipilih melalui Sidang Umum dengan masa jabatan satu periode kepengurusan dan sesudahnya masih dapat dipilih kembali.

Tugas Dewan Pertimbangan adalah :

1. Mengawasi seluruh elemen internal SENAT agar berjalan sesuai ART SENAT.

2. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar.

3. Mengadakan Sidang Umum SENAT dan Sidang Istimewa SENAT.

4. Bertanggungjawab kepada Sidang Umum SENAT.

Pasal XII

Dewan Pelaksana

Dewan Pelaksana adalah Anggota Luar Biasa SENAT yang mempunyai struktur organisasi dan dipilih melalui Sidang Umum maupun Sidang Istimewa. Adapun Struktur Organisasi SENAT, adalah sebagai berikut:

1. Ketua SENAT

2. Sekretaris

3. Bendahara

4. Humas

5. Tim

Pasal XIII

Tim

Tim merupakan kelengkapan organisasi yang memiliki tugas spesifik.

Pasal XIV

Hak dan Kewajiban Ketua SENAT

1. Ketua SENAT bertanggungjawab terhadap AKKES ANDALUSIA / ART SENAT

2. Melaksanakan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan SENAT

3. Ketua SENATdipilih melalui Sidang Umum dengan masa jabatan satu periode kepengurusan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

4. ketua SENAT dapat dipilih 2 (dua) kali dalam periode kepengurusan.

5. Mengangkat Sekretaris, Bendahara, Koordinator Tim dan Anggota Tim.

6. Menyusun program kerja satu periode kepengurusan SENAT

7. Membangun koordinasi dan komunikasi internal dan eksternal SENAT.

8. Bertanggungjawab kepada Sidang Umum SENAT dan AKKES ANDALUSIA

9. Meminta pertanggungjawaban kerja Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Tim.

10. Ketua SENAT adalah mahasiswa – mahasiswi akedemi gizi andalusia

Pasal XV

Tugas Sekretaris

1. Bertanggungjawab atas sekretariat, fasilitas, pengarsipan dan pendokumentasian SENAT.

2. Membantu Ketua SENAT dalam menentukan kebijakan organisasi.

3. Mengkoordinasi langsung Tim Kesekretariat.

4. Bertindak sebagai wakil ketua dalam permusyawaratan maupun administarasi ketika ketua berhalangan hadir.

5. Membuat struktur Dewan Pelaksana.

6. Pengadaan perlengkapan kesekretariatan.

7. Inventarisasi Barang.

8. Bertanggungjawab kepada Ketua SENAT

Pasal XVI

Tugas Bendahara

1. Membantu Ketua SENAT dalam menentukan kebijakan keuangan

2. Mengkoordinasi langsung Tim Pelaksana

3. Mengalokasikan dana kepada masing-masing tim.

4. Melakukan pengajuan Anggaran Keuangan SENAT

5. Membuat laporan keuangan secara berkala.

6. Melakukan penarikan iuran wajib.

7. Meminta pertanggungjawaban pengelolaan penggunaan keuangan kegiatan kepada Pengurus maupun panitia kegiatan.

8. Bertanggungjawab kepada Ketua SENAT

Pasal XVII

Pembebastugasan dan Pemberhentian

1. Pengurus berhenti menjabat jika hilang keanggotaannya sesuai dengan ketentuan berlaku

2. Posisi pengurus yang kosong harus segera diganti dengan anggota lainnya melalui Sidang Umum.

Pasal XVIII

Masa kepengurusan

  1. Masa kepengurusan SENAT adalah satu periode kepengurusan yang telah ditetapkan oleh Sidang Umum.

BAB V

Keuangan

Pasal XIX

  1. Tahun Anggaran SENAT sesuai dengan tahun satu periode kepengurusan SENAT yang diatur oleh Sidang Umum.

Pasal XX

Aturan Anggaran Keuangan SENAT

1. Anggaran Keuangan SENAT adalah semua pemasukan dan pengeluaran SENAT dalam satu tahun kepengurusan

2. Bendahara wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban Anggaran Keuangan SENAT pada Sidang Umum diakhir masa jabatannya.

3. Anggaran Keuangan mencakup:

a. Pemasukan:

i. Iuran Wajib SENAT

ii. Sumbangan - sumbangan halal yang tidak mengikat.

iii. Dana kemahasiswaan untuk bidang praktek akkes andalusia jakarta.

iv. Usaha – usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan ART SENAT.

b. Pengeluaran:

i. Kegiatan SENAT

ii. Administrasi SENAT

iii. Komunikasi SENAT

iv. Pengeluaran lain – lain.